Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang Dikembalikan, Kejagung Sampaikan Alasannya

30 Agustus 2023, 21:42 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

PATRIOT BEKASI - Kasus penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berkasnya sudah di Kejaksaan Agung.

Namun berkas itu dikembalikan ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemarau Ekstrem Landa Kabupaten Bekasi, 18,243 Warga Dilaporkan Terdampak Kekeringan

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Ketut dalam keterangannya.

Lanjut Ketut, pihaknya mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambung Ketut dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: 20 Lokasi Tempat Wisata Bekasi untuk Anak-anak hingga Kumpul Keluarga

Ketut menambahkan, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, dalam hal ini Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Dittipidum Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan langsung melakukan penahanan.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler