Tindak Lanjuti Kasus Peretasan, Polda Metro Jaya Panggil Pimred Tirto dan Tempo.co

1 September 2020, 11:49 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus peretasan./ PMJ News /

PR BEKASI – Dalam upaya menindaklanjuti kasus peretasan yang dialami dua media online Tirto dan Tempo.co, Polisi Daerah Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan kepada Pemimpin Redaksi (Pimred) Tempo, Setri Yasra, dan Pimred dari Tirto, Sapto Anggoro pada Rabu, 2 September 2020 besok.

Kedua Pimred masing-masing media dipanggil sebagai pelapor terkait kasus peretasan situs berita yang dialami keduanya. Keduanya direncanakan akan dimintai keterangan terkait kasus peretasan tersebut.

“Kita memang sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor dan rencananya hari Rab, 2 September 2020 besok. Kita juga akan mengundang saksi-saksi serta bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Informasi Harga Pangan Pasar di Jakarta, Selasa, 01 September 2020

Kasus peretasan tersebut bermula saat situs kedua media online itu diretas pada Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari lalu. Berdasarkan kejadian tersebut, masing-masing pimred media online itu memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Sebanyak tujuh artikel telah dihapus dan dua artikel lainnya diubah tanpa sepengetahuan pihak redaksi. Salah satu artikel yang dihapus adalah artikel kritis mengenai klaim penemuan obat COVID-19.

Peretasan yang dilakukan terhadap media Tempo.co adalah artikel tentang Dugaan Keterlibatan Anita Kolopaking di Kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Berpotensi Langgar HAM dan Kerusakan Lingkungan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Tergesa-Gesa,

Peretasan tersebut diklaim oleh akun Twitter @xdigeeembok bahwa ia dalang peretasan terhadap laman Tempo.co. Tampak layar situs media online itu menampilkan warna putih dengan tulisan “403 forbidden”.

Setop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok," petikan kalimat yang muncul dalam layar Tempo.co tidak lama kemudian.

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama pelapor Atmaji Sapto Anggoro.

Baca Juga: Dimiliki 20 Ahli Waris, Kasus Penjualan Pulau Pendek Secara Online Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama pelapor Setri Yasa.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler