Dimiliki 20 Ahli Waris, Kasus Penjualan Pulau Pendek Secara Online Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 1 September 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi: Polemik penjualan Pulau Pendek, ahli waris bakal menempuh jalur hukum.
Ilustrasi: Polemik penjualan Pulau Pendek, ahli waris bakal menempuh jalur hukum. /PIXABAY/

PR BEKASI - Salah satu pewaris Pulau Pendek mengakui tidak mengenal pria inisial IS yang menjual Pulau Pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Pulau tersebut diketahui dijual di situs jual beli online yang sempat menghebohkan jagat maya belum lama ini pada Senin, 31 Agustus 2020.

Sahiba selaku ahli waris yang dituakan pun tidak menduga pulau peninggalan mendiang kakeknya itu dijual dengan harga Rp36.500 per meter.

Baca Juga: Beri Pulsa Gratis 400 Ribu untuk PNS dan 150 Ribu untuk Mahasiswa, Sri Mulyani: Agar WFH Lancar

Apalagi hasil konfirmasi terhadap anggota keluarga lainnya tak satupun dari ahli waris berniat menjual pulau dengan luas sekitar 220 Hektar tersebut.

"Kami akan ajukan keberatan, karena kami tidak pernah berhubungan sama orang tersebut (IS) untuk menjual pulau Pendek, kami tidak pernah kuasakan, dan kami tidak pernah menyuruh," tutur Sariba di Kediamannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 1 September 2020.

"Sudah kami tanya dan mereka (ahli waris lainnya) tidak kenal inisial IS itu apalagi ada hubungan keluarga, kami pun sudah tanya ke keluarga lainnya dan tak satupun menyuruh orang menjual pulau tersebut," katanya menambahkan.

Baca Juga: KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

Senada dengan Sahiba, ahli waris lainnya, Dinar yang kini menetap di Jakarta menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual pulau, karena ahli waris pulau itu lebih dari 20 orang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x