Dimiliki 20 Ahli Waris, Kasus Penjualan Pulau Pendek Secara Online Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 1 September 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi: Polemik penjualan Pulau Pendek, ahli waris bakal menempuh jalur hukum.
Ilustrasi: Polemik penjualan Pulau Pendek, ahli waris bakal menempuh jalur hukum. /PIXABAY/

"Kami tidak pernah mengiklankan itu dan kami tidak pernah memiliki niatan untuk menjual pulau pendek ke pihak asing," kata Dinar.

Kedua ahli waris berencana dalam waktu dekat akan melapor ke pihak Kepolisian agar polemik Pulau Pendek tuntas dan tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

"Kami akan melapor secara resmi ke pihak kepolisian," ucapnya.

Sementara Kapolres Buton, AKBP Ady Benny Cahyono menyatakan, konten penjualan pulau tersebut telah terhapus dari situs penjualan online.

"Iklan yang ada di situs jual beli online tersebut ternyata per dua hari kemarin sudah diturunkan, yang menurunkan langsung mungkin situs OLX-nya," kata AKBP Benny.

Baca Juga: Berhasil Puncaki Billboard Hot 100, BTS Dapat Ucapan Selamar dari Presiden Moon Jae In

Kendati telah di takedown dari situs, namun pihak penyidik berhasil menyimpan screen capture iklan dan data pemilik akun berhasil teridentifikasi.

"Sudah kita dapatnya datanya, sudah berkomunikasi juga sehingga rencana kami bekerjasama dengan direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini wadir Krimsus, tim kami akan berangkat ke Jakarta menyusul orang yang mengupload ini." tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah