PR BEKASI - Mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) di Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung, Tri Nugraha dinyatakan tewas usai nekat melakukan aksi bunuh diri di dalam toilet.
Tri Nugraha bunuh diri saat tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin, 31 Agustus 2020 WITA.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun bereaksi. Ia memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan internal terkait insiden bunuh diri tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Baca Juga: Rupiah Berpeluang Menguat Hari Ini, namun Diprediksi Tertahan Resesi
Menurut Burhanuddin, penyelidikan internal tersebut diperlukan sebagai tanggung jawab institusinya untuk memastikan penanganan perkara terhadap tersangka atas nama Tri Nugraha dilakukan dengan prosedur yang benar.
“Jaksa Agung Muda Pengawasan, harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pernyataannya pada Selasa, 1 September 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Burhanuddin menekankan agar tak terjadi penyimpangan oleh para jaksa di Kejati Bali dalam penanganan perkara yang memicu tersangka tersebut bunuh diri.
“Untuk mememastikan, apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Dirut Pertamina Buka Suara
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut insiden bunuh diri tersangka Tri Nugraha terjadi pada Senin, 31 Agustus 2020 malam WITA.
Menurut Hari, tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar dan Badung. Dugaan kasus korupsi tersebut sedang dalam penanganan perkara di Kejati Bali.***