Gara-gara Wiranto, Kantor Hanura Resmi Dipasang Garis Polisi

1 September 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi garis polisi (police line). /Pixabay/

PR BEKASI – Warganet dikejutkan dengan adanya kabar penyegelan Kantor Partai Hanura dengan garis polisi (police line).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan warganet, dikabarkan bahwa beredar dugaan garis polisi tersebut ada kaitannya dengan Partai Hanura.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 1 September 2020, Ajun komisaris Besar Dwiasih, Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membeberkan alasan pihaknya menutup Kantor Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam Nomor 69, Jakarta Timur, dengan garis polisi.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan PWI, Bupati Bekasi: Berharap Pers Bangun Media Siber yang Profesional

Dwiasih menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi tersebut lantaran pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh Wiranto, Mantan Ketua Umum Partai Hanura.

“Itu bukan disegel, tapi digaris polisi karena sedang ada olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah,” ujar Dwiasih.

Selain itu, Dwiasih memaparkan bahwa kasus sengketa tanah itu dilaporkan juga oleh M. Arifsyah Matondang.

Pelaporan tersebut dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan pada 3 Agustus 2020 yang lalu.

Kemudian dikabarkan bahwa kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penyerobotan tanah.

Baca Juga: Lyra Antarctica Seaborn Sheeran Lahir, Ed Sheeran Resmi Jadi Ayah

Hal ini, tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan ‘berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017’,” tuturnya.

Diketahui, Wiranto sebagai pemilik tanah, merasa tidak terima terhadap tindakan tersebut karena dia merasa secara sah dan legal telah memiliki tanah tersebut.

Dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.

Baca Juga: Disebut Kisahkan Peristiwa 9/11 AS, Ternyata Lagu Wake Me Up When September Ends Berisi Kisah Pilu

Sementara saat olah TKP itulah kepolisian memasang garis polisi di Kantor Partai Hanura.

Namun, informasi menyebar ke media sosial dengan narasi Kantor Partai Hanura disegel.

“Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor, dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” kata Dwiasih.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler