Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Kembali Digelar Hari ini

2 September 2020, 15:31 WIB
Lucinta Luna menjalani sidang terkait kasus kepemilikan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2020. /Instagram/@lucintaluna

PR BEKASI - Lucinta Luna kembali akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020 ini.

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa. Persidangan pada Rabu, 26 Agustus 2020 lalu sempat tertunda.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta barat, Eko Aryanto, membantah sidang kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Lucinta Luna ditunda akibat hakim padat agenda sidang, tetapi karena jaksa belum menyiapkan tuntutan.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita untuk Nakes, Jokowi Ingatkan Masyarakat Lebih Disiplin Protokol Kesehatan

Sidang yang harusnya dimulai dari pukul 13.00 WIB tersebut tidak dihadiri satu orang pun majelis hukum dan jaksa untuk membacakan tuntutan.

Ruang sidang utama yang menjadi tempat sidang virtual Lucinta Luna hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, menurut penuturan kuasa hakim Lucinta Luna, Irma Anggesti, memberikan keterangan yang berlainan dengan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Lesty Kejora: Ditemani Mama dan Kak Rizky Billar

"Katanya hari ini hakimnya masih ada jadwal sidang, makanya diputuskan ditunda," ujarnya.

Irma Anggesti mengatakan sambungan telekoferensi Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu juga belum dijambungkan.

Setelah menunggu lama, pada pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Terus Goda Lionel Messi, Manchester City Siapkan Gaji Fantastis Hingga Triliunan Rupiah

Sidang penundaan rencananya akan digelar hari ini, 2 September 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan Lucinta Luna terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika.

"Hari ini pembacaan tuntutan LL (Lucinta Luna)," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Membabi Buta di Selandia Baru, Pelaku Ditetapkan Sebagai Entitas Teroris

Selain itu,, Lucinta Luna juga melanggar kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotoprika riklona.

Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Edwin membenarkan Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Baca Juga: BLT 600 Ribu Cair Pekan Ini, Ida Fauziyah: Jangan Daftarkan Dua Rekening

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler