Apakah Boleh Lulusan SMA Nyalon Sebagai Anggota DPRD atau DPD di Pemilu 2024? Simak Persyaratannya

25 September 2023, 19:10 WIB
Kotak Suara Pemilu 2024 /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id

PATRIOT BEKASI - Pemilihan umum (Pemilu) serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Namun tidak semua kalangan usia bisa ikut serta, ada kriteria minimal untuk ikut Pemilu 2024.

Saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas bolehkah lulusan SMA mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau DPD di Pemilu 2024?

Sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari laman Indonesiabaik.id, ternyata bisa loh lulusan SMA mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau DPD.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong di Samping Universitas Bhayangkara Kota Bekasi

Bahkan bukan hanya DPRD atau DPD, lulusan SMA pun boleh mencalonkan diri sebagai Presiden hingga Wakil Presiden.

Berikut batas usia minimal Pemilu 2024:

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal lulusan SMA/sederajat

Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur minimal lulusan SMA/sederajat

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Baca Juga: 17 Parpol Sudah Menyerahkan Daftar Sementara Nama Caleg DPRD Kota Bekasi Pemilu 2024, Cek di Sini

3. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota minimal lulusan SMA/sederajat

Berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang isinya yaitu syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

4. Calon anggota DPD minimal lulusan SMA/sederajat

Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati minimal lulusan SMA/sederajat

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Jadi bagi warga Indonesia lulusan SMA/sederajat bisa ikut Pemilu 2024 asalkan memenuhi syarat di atas.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Tags

Terkini

Terpopuler