Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpang

4 September 2020, 16:06 WIB
Anita Kolopaking berada di depan Kantor Kejaksaan Agung. /ANTARA/

PR BEKASI – Masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri tersebut, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Merokok, Kak Seto: Kita Terus Digempur Iklan Rokok

Sambo menjelaskan bahwa masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara untuk masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus sampai 28 September 2020, penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus sampai 6 oktober 2020," ungkap Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 04 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Penyidik Bareksrim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Prasetijo.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Gratiskan Biaya Balik Nama dan Diskon 75 Persen Tambah Daya

Dalam kasus ini, terungkap bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan, dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Dia diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara itu, Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, dalam kasus ini dia berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

Baca Juga: Melalui Gelaran Rutin Innovating Jogja, Pemerintah Dorong IKM Batik Yogyakarta Terus Berinovasi

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasar 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Akibat perbuatannya tersebut, dia telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Sedangkan Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu dengan ketiga tersangka tersebut pada hari ini, Jumat, 04 September 2020.

Baca Juga: Cegah Donald Trump Terpilih Kembali, Joe Biden Juga Dapat Dukungan dari Partai Republik

"Iya, berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utama), Anita, dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler