PR BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin itu peribahasa yang tepat disematkan kepada Djoko Tjandra. Pasalnya, pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka atas kasus lainnya.
Diketahui bersama, Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1999.
Kali ini, dietatapkannya Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang digunakannya guna melarikam diri dari jerat hukum yang menimpanya.
Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen dan Selesai September
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra berpelesiran ke luar negeri.
Dua orang yang lebib dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau yang akrab disapa Anita Kolopaking (AK) selaku pengacara dan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) selaku Karopenmas Polri.
"Berdasarkan gelar perkara terkait surat jalan palsu kami tetapkan JST sebagai tersangka. Sehingga saat ini berjumlah tiga tersangka. Pertama JST, kedua AK, dan ketiga PU," kata Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: Tidak Tersentuh Anggaran Covid-19, DPR: Padahal Sektor Pendidikan Harusnya Dapat Perhatian Khusus