Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Djoko Tjandra Ikut Tersandung Kasus Surat Jalan Palsu

- 15 Agustus 2020, 14:29 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

Lebih lanjut, dijelaskan dia, Djoko Tjandra disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 221 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

"Proses penetapan tersangka ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya," kata dia.

Sememtara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya tengah melaksanakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan "red notice" Djoko Tjandra pada Jumat 14 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan menetapkan tersangka baru lainnya yang turut terlibat dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditelantarkan Pengembang Nakal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasum-Fasos Terlantar 

"Hari ini (Jumat 14 Agustus 2020) kami gelar dua perkara yaitu surat jalan palsu dan 'red notice' joko Tjandra. Sudah dimulai tadi pukul 10.00 WIB," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, penetepan Anita Kolopaking sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada 27 Juli 2020, melalui keterangan 23 orang saksi dan juga beberapa barang bukti.

"Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikkan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x