PR BEKASI - Kasus tersangka hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini telah memasuki babak baru.
Bukan hanya Djoko Tjandra, pengacara pribadinya pun yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ikut ditahan pihak kepolisian.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dilaporkan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
Kabar tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri, Polri: Kami Masih Buru Pelaku Lain Setelah Statusnya Naik
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penahanan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.
"Dia (Anita Kolopaking) akan ditahan selama 20 hari mulai Sabtu 8 Agustus 2020 hingga Kamis 27 Agustus 2020," ucap Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penahanan selama 20 hari itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat 7 Agustus 2020. Dia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 3.00 WIB Sabtu 8 Agustus 2020 dini hari WIB.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Hidup-hidup, Komas PA: Pelaku Harus Dihukum Mati