Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Pengacara Anita Kolopoking Resmi Ditahan Bareskrim Polri

- 8 Agustus 2020, 13:31 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. /Antara

"Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu yang ditujukan kepada Djoko Tjandra," ujar dia.

Anita Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah yang sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Disebut Terinfeksi Covid-19, Pengidap Kanker Payudara Berakhir Tragis karena Dokter Salah Diagnosa 

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum atas keputusan atau ketetapan hakim.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x