"Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu yang ditujukan kepada Djoko Tjandra," ujar dia.
Anita Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah yang sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Disebut Terinfeksi Covid-19, Pengidap Kanker Payudara Berakhir Tragis karena Dokter Salah Diagnosa
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.***