Ancam Sebar Video Call Asusila, Oknum TNI dan Polri Kompak Peras Korban Hingga Rp17 Juta

4 September 2020, 21:08 WIB
Potret pelaku tersangka pemerasan dengan modus penyebaran video call sex. /Antara

PR BEKASI - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Prabumulih dan Lubuk Linggau Sumatra Selatan merekam video porno melalui panggilan video smartphone (video call sex) dan kemudian melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan pun telah mengamankan kedua tersangka tersebut.

"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi. com dari situs Antara pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, Yuk Traveling Biar Mentalmu Sehat 

Tersangka pertama yang diamankan bekas dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli, warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas.

Tersangka sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.

Tersangka menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam TNI yang merupakan hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.

Aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama 3 bulan. Puncak hubungannya adalah dengan membuat rekaman video call sex.

Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Bandung Soal Korupsi Ruang Terbuka Hijau 

Semua dilakukannya dengan modal foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka.

Tersangka membujuk rayu dan berjanji akan datang menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumatra Selatan.

Selama menjalin hubungan online, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.

"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujar Anton Setyawan.

Baca Juga: Minta Bersinergi, Bawaslu Sebut Ada Empat Elemen Kunci Sukses Pilkada 2020 

Sementara itu, kasus warga binaan Lapas Prabumulih, Fandi Ahmad, yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung.

Tersangka Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.

Ancaman akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video porno yang direkam membuat tersangka semakin mudah untuk memeras korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler