Khofifah Indar Parawansa Beri Sanksi Administratif ke Bupati Jember: Tak Diberi Gaji Selama 6 Bulan

9 September 2020, 09:24 WIB
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Faida (kiri), dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (kanan), bersama pendukungnya ke kantor KPU Jember, Jawa Timur, Minggu, 96/9/2020. ANTARA/Seno/zk. /

 

PR BEKASI - Akibat terlambatnya pembahasan Raperda APBD Jember 2020, Bupati Jember mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Smenetara, APBD tersebut merupakan program wajib yang harus disusun antara kepala daerah bersama dewan.

Akibatnya, Bupati Jember, Faida dikenakan sanksi administratif oleh Khofifah Indar Parawansa berupa tidak dibayarnya hak keuangan selama enam bulan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Rabu, 9 September 2020

Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim meminta agar masyarakat tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa benar.

Baca Juga: KONI Kabupaten Bekasi Merajut Asa di Tengah Pandemi Covid-19

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 9 September 2020.

Sebab menurutnya, sudah dapat diketahui melalui sanksi yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Timur.

Tidak adanya kesepakatan antara DPRD Jember dengan Bupati Jember menjadi berdampak pada terlambatnya membahas Raperda APBD.

Baca Juga: Berawal dari Klaster Keluarga, 211 Anak-anak di Bekasi Terpapar Covid-19

Hingga akhirnya saat ini berdampak pada dikenakan sanksi administratif yang diberikan terhadap Bupati Jember.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sanksi tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya hal serupa sangat bisa terjadi pada kepala daerah lain jika melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi di Tengah Lonjakan Covid-19, Pemerintah India Berencana Buka Kembali Taj Mahal

Surat resmi tersebut telah ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya juga tertuang hak lainnya yang tidak diberikan sesuai sanksi administrasi.

Hak lain yang tidak diberikan tersebut seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler