Firli Bahuri Beri Peringatan Penyelenggara dan Peserta Pilkada untuk Hindari Suap dan Gratifikasi

9 September 2020, 10:20 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.* /Antara/Benardi Ferdiansyah/ /


PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik suap menyuap.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, menurut Firli Bahuri, KPK telah mengamati sekaligus memberikan "warning" dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik memberikan peringatan agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Akibat Gelombang Kedua Covid-19, Berikut Beberapa Film Korea Selatan yang Batal Rilis Tahun Ini

Menurut dia, tujuh bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Firli Bahuri.

Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Diujicobakan kepada Anak di Bawah Umur, Banyak Orang Tua di Tiongkok Khawatir

"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," kata dia.

Dari data empiris, lanjut Firli Bahuri, menunjukkan tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan korupsi tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

"Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya sebagai bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," tuturnya.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Beri Sanksi Administratif ke Bupati Jember: Tak Diberi Gaji Selama 6 Bulan

Selain tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, Firli Bahuri juga mengingatkan hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Ia menambahkan KPK juga telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online untuk memberantas gratifikasi dalam Pilkada.

“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, Rabu, 9 September 2020

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

"Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing kemudian akan diteruskan kepada KPK," ucap Firli.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler