Meski PSBB Total, Anies Baswedan Tetap Izinkan Kantor Beroperasi, Ini Syaratnya

13 September 2020, 20:27 WIB
Potret ibu kota Jakarta yang akan mulai diberlakukan kembali PSBB. /Istimewa

PR BEKASI – Sejumlah strategi disiapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayahnya.

PSBB di wilayah DKI Jakarta akan berlangsung mulai dari Senin, 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang.

Dalam PSBB nanti, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus diisolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan,” kata Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Sinopsis Skiptrace Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Kocak Jackie Chan Incar Bos Mafia 

Anies Baswedan mengatakan, bagi masyarakat yang positif kini tidak boleh lagi diisolasi di rumah. Pasalnya akan berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak semua orang memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk melakukan isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.

Anies Baswedan menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan.

Baca Juga: Sinopsis Skiptrace Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Kocak Jackie Chan Incar Bos Mafia 

"Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka dilakukan penjemputan, oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya.

Selain itu, Anies Baswedan mengatakan sejumlah aktivitas pemerintahan di zona dengan risiko tinggi hanya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen kehadiran pegawai.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB).

"Jakarta dua pekan ke depan mengizinkan dengan ketentuan KemenPAN-RB tersebut," ucapnya.

 

Anies Baswedan mengatakan, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang memungkinkan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait aktivitas kebencanaan, penegakan hukum, dan sejenisnya.

Namun, lanjut Anies Baswedan, pihaknya akan menutup kantor hingga gedung selama tiga hari bila muncul kasus positif corona.

"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub 88," tuturnya.

Selama dua pekan ini, akan fokus pembatasan di area pemerintahan dengan menjaga kedisiplinan jam kerja dan mengatur jumlah pegawai.

"Di area pemerintahan kedisiplinan mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai lebih baik, di swasta harus ada peningkatan, diwajibkan pimpinan mengatur, harapannya bisa menekan kasus bermunculan di klaster perkantoran, ini berlaku dua pekan ke depan," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler