Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkena Pasal Penganiayaan Berat

14 September 2020, 15:05 WIB
Tangkapan layar video detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung, Minggu 13 September 2020. /

PR BEKASI – Alpin Andria atau AA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Diketahui kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat Bandarlampung pada Minggu, 13 September 2020

Saat itu pendakwah asal Madinah tengah meminta seorang anak maju ke atas panggung untuk melantunkan hafalan Al-Quran.

Baca Juga: Masih Pandemi, Polri Akan Tetap Anggarkan Kebutuhan untuk Pengamanan Piala Dunia dan MotoGP

Namun, tak berselang lama ada seorang pria tak dikenal dengan memakai kaus Timnas Belanda naik ke atas panggung dan menusuknya.

Pasca kejadian itu, para jamaah yang berada di sekitar sana langsung membahwa Syekh Ali Jaber ke pusat kesehatan.

Akibat kejadian itu, pendakwah asal Madinah ini mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya dan harus mendapatkan 10 jahitan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

Sementara, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke polres setempat.

Kepolisian dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku AA akan terancam dikenakan pasal penganiayaan.

"Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Update Harga Emas Senin 14 September 2020, Awal Pekan Stabil di Rp1.070.000

Atas tindakan penusukan itu, dia menyebut pelaku diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," katanya.

Aksi kriminal itu sempat terekam dibagikan di media sosial dan sempat jadi perbincangan warganet.

Baca Juga: PSBB Total Mulai Dijalankan, SIKM Tetap Tidak Diperlukan

Selain itu kejadian tersebut mendapat kecaman dari pejabat negara diantaranya Wakil Ketua MPR RI, Zulfikri Hasan.

"Mengecam keras penususakan terhadap Syekh Ali Jaber. Saya meminta apara untuk mengusut tuntas motif di balik penusukan ini," tulisnya melalui akun Twitter-nya @Zul_hasan pada 13 September 2020, pukul 20.19 WIB .

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mencurigai bahwa peristiwa ini sangat mungkin direncanakan dan tidak mungkin dilakukan orang sembaranga.

Baca Juga: Lepas 392 Juta Lembar Saham, PT Morenza Abadi Perkasa Tbk Melantai di BEI

"Sangat mungkin ini kejadian terencana dan rasanya tidak mungkin dilakukan orang gila/tidak waras." tulisnya melanjutkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler