Viral Video Pelecehan Terhadap Ma'ruf Amin dan Bendera Merah Putih, Pelaku Ingin Cari Perhatian

19 September 2020, 11:03 WIB
Tangkapan layar foto pelaku menginjak bendera Merah Putih. /Instagram @maya.maya635

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang menunjukkan bendera Merah Putih tengah dicuci menggunakan sikat WC.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.

Dalam video tersebut tampak seseorang meletakkan bendera Merah Putih di lantai toilet, lalu orang tersebut mencelupkan sikat WC ke dalam lubang kloset, dan menggunakan sikat tersebut untuk menggosok bendera Merah Putih.

Tindakan tersebut diulangi selama beberapa kali, sepanjang durasi video selama 1 menit 22 detik.

Baca Juga: Mengerikan, Jari Tangan Tiga Remaja Terpaksa Diamputasi Usai Dituduh Mencuru

Sebelum mencuci dengan sikat WC, ternyata bendera Merah Putih itu terlebih dahulu diinjak dengan kaki dan ditimpa oleh tanah.

Bahkan, ada juga video yang menunjukan bendera Merah Putih tersebut dibakar.

Tak hanya itu, dalam video lainnya, akun @maya.maya635 juga menghina Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara tersebut. Foto Ma'ruf Amin pun dilukis hingga tampak seperti karakter boneka dalam film anak.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pemilik akun @maya.maya365 di kediamannya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Hampir Jadi Korban Penipuan Give Away, Bareskrim Polri Tawarkan Dua Opsi

Pelaku ditangkap atas unggahannya yang telah menghina dan juga melecehkan bendera Merah Putih Republik Indonesia dan juga penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.

Pelaku juga ditangkap karena unggahannya tersebut mengundang banyak perhatian masyarakat sehingga menjadi viral di media sosial.

Dikutip Pikianrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Humas Polda Sumut, pemilik akun @maya.maya365 berinisial RP.

RP diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di Jl. Negara Lk. III No. 22 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Atasi Ketergantungan Impor, Pemerintah Diminta Tingkatkan Komoditas Holtikultura

Menurut Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja, motivasi tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena ingin mencari perhatian masyarakat di seluruh dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia.

Namun, hubungannya tersebut tidak didukung oleh keluarga, bahkan cenderung ditentang oleh keluarga dan semua kenalannya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit ponsel Samsung A20, 1 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 akun Instagram @maya.maya635, bendera Merah Putih yang telah dibakar, foto Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya diinjak-injak oleh pelaku serta 1 sikat wc yang digunakan pelaku untuk menggosok bendera Merah Putih.

Baca Juga: Tito Karnavian Disebut Positif Covid-19 Usai Interaksi dengan Ketua KPU, Kemendagri Beri Penjelasan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 57 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler