Permenhub Keluar, Pesepeda Wajib Sediakan 7 Syarat Berikut di Sepedanya

19 September 2020, 16:57 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar. /PMJ news/

PR BEKASI - Saat ini, olahraga bersepeda memang ramai digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Bukan hanya untuk berolahraga, masyarakat pun mulai menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk mendukung kegiatan mereka di luar rumah.

Meski saat ini Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) telah ditiadakan akibat penerapan kembali PSBB yang diperketat di Jakarta, nyatanya animo masyarakat untuk tetap bersepeda sama sekali tidak berkurang.

Baca Juga: TikTok dan WeChat Resmi Dilarang di AS Mulai Besok, Tiongkok Geram dan Akan Ambil Tindakan Balasan 

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan resmi untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya persyaratan teknis sepeda.

Dalam peraturan tersebut, sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap, selain untuk berolahraga nantinya masyarakat akan lebih sering menggunakan sepeda untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Lumat Schalke 8-0, Ini Delapan Fakta 'Keberingasan' Bayern Munchen 

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Budi Setiyadi di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Baca Juga: Dua Aplikasi Tiongkok Resmi Dilarang Donald Trump Mulai Besok, TikTok dan Jutaan Warga AS Protes  

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas serta menggunakan helm untuk pesepeda,” tutur Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah berharap pengelola gedung, sekolah maupun kantor dapat menyediakan tempat parkir khusus sepeda di masing-masing gedung.

Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Baca Juga: Wafat di Usia 87 Tahun, Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir untuk Hakim Agung RGB 

Selain itu, parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler