Bolehnya Konser Musik di Pilkada 2020, Tito Karnavian Bereaksi dan Akan Ambil Sikap

21 September 2020, 09:43 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi PKPU. /Antara

PR BEKASI - Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, penyelengaraan Pilkada Serentak 2020 tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.

Salah satu yang disoroti publik adalah telah dan mungkin adanya kerumunan massa dalam Pilkada Serentak 2020.

Namun, kali ini bukan kejadian kerumunan massa seperti saat pendaftaran peserta pilkada pada 4-6 September lalu.

Melainkan soal diperbolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Gaung Pilkada 2020 Ditunda Semakin Menguat, PDIP Ngotot: Harus Tetap Digelar Tahun Ini!

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni hingga konser musik.

Lalu, pada Ayat (2) dituliskan, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya peraturan tersebut, tentu publik merasa khawatir karena konser musik jelas dapat menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, membatasi jumlah peserta sebanyak 100 orang pun dinilai cukup berisiko.

Baca Juga: Diwarnai Tumbangnya Para Jagoan, Maverick Vinales Berhasil Taklukkan 'Kutukan' Sirkuit Misano

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan membahas soal revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang memperbolehkan kerumunan terjadi sewaktu Pilkada Serentak 2020 pada Minggu, 20 September 2020.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020, maka PKPU Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat waktu sepekan.

"Bisa juga, kalau memang bukan Perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu," kata Tito Karnavian, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jakarta, Sumber Diduga dari Jarak Puluhan Kilomenter

Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial.

Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.

Terakhir, jam pemungutan suara juga didiskusikan agar dapat diatur per jam. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada 9 Desember 2020.

"Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 7.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 7.00 sampai 15.00 WIB," kata Tito Karnavian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler