Penumpangnya Positif Covid-19 di Pesawat Rute Jakarta-Pontianak, Pemprov Kalbar: Hentikan Sementara

21 September 2020, 15:22 WIB
Airbus A330-900 NEO milik Citilink /Citilink /

PR BEKASI – Akibat membawa seorang penumpang yang diketahui positif Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta maskapai penerbangan Citilink melakukan penghentian penerbangan sementara.

Menanggapai hal tersebut, Direktur Utama Citilink Indonesia melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, 21 September 2020 pun mengungkapkan bahwa maskapai Citilink masih mempertimbangkan penghentian sementara tersebut.

"Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Cengkareng-Pontianak maupun rute Pontianak-Cengkareng," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Donald Trump Tunjuk Kandidat Hakim Agung, Joe Biden: Buat Keputusan Sesuai Hati Nurani

Pemprov Kalimantan Barat meminta maskapai Citilink untuk melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta ke Pontianak, terhitung sejak 19 September 2020.

"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait perihal masalah tersebut," ucap Juliandra.

"Namun perlu kami informasikan, bahwa Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Kabar Pelajaran Sejarah Akan Dihapus, Sekjen PDIP Beri Apresiasi

Juliandra menambahkan, bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk rute Jakarta-Pontianak, atau dengan menggunakan opsi pengembalian uang tiket (refund).

Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait mengenai teknisnya.

Sedangkan untuk pembelian melalui website, dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia, atau pengajuan refund dapat menghubungi surel refund@citilink.co.id.

Baca Juga: Detik-detik Gundam Setinggi 18 Meter di Jepang Mulai Bergerak, Dunia Robot Jadi Kenyataan

Hasil pemeriksaan sampel swab test PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink 9414, rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, satu orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Atas kejadian tersebut, maka Citilink diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Pontianak untuk sementara waktu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.

Baca Juga: Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus, dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler