Oknum Medis yang Lakukan Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test Dikenai Pasal Penipuan dan Pemerasan

22 September 2020, 16:43 WIB
Viral Cerita Wanita Alami Pelecehan Seksual & Pemerasan, Kimia Farma dan Angkasa Pura Buka Suara /Freepik/

 

PR BEKASI – Perempuan berinisla LHI yang menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-hatta, akhirnya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

LHI mengungkapkan kejadian yang dialaminya tersebut melalui media sosial Twitter, dan langsung mendapatkan perhatian dari warganet sehingga kicauan tersebut viral.

Sebelumnya, pihak penyidik terbang ke Bali untuk menemui korban yang sudah kembali ke Bali setelah sempat melakukan perjalanan ke Nias, Sumatera Utara.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba Banjir Mengintai, Simak 6 Tips Antisipasi Bencana Banjir

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan membuat laporan.

“Penyidik sudah janjian dengan pengadu untuk bisa ketemu di Bali, jadi tim Polres Metro Bandara Soetta sudah ada di Bali untuk janjian dengan pengadu. Ini untuk dilakukan klarifikasi dan membuat laporan,” tuturnya.

Yusri Yunus menambahkan bahwa keterangan korban dibutuhkan untuk menindak lanjuti cuitannya di Twitter yang sempat membuat heboh dunia maya.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

“Ini agar kita bisa tindak lanjuti ya, keterangan dia (korban) penting diketahui,” ucapnya.

“Termasuk pelakunya ini, yang inisialnya EFY. Secepatnya kita lakukan pemeriksaan untuk bisa menentukan tindak lanjut ke depannya seperti apa, dari kasus pelecehan kepada si pengadu ini,” kata Yusri Yunus melanjutkan.

Kompol Alexander Yuriko selaku Kasatreskrim Polres Metro Bandara Soetta, pada Selasa, 22 September 2020, juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari korban.

Baca Juga: Sempat Optimis Bisa Bangkit dari Resesi, Kini Sri Mulyani sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Negatif

“Yang bersangkutan sudah melaporkan dan sudah diambil keterangannya,” ucapnya.

Selanjutnya, Polisi telah menetapkan EFY, seorang petugas medis PT Kimia Farma Diagnostika, yang bertugas melakukan rapid test di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta.

Namun, penetapan tersebut bukan karena pasal pelecehan seksual, melainkan disangkakan oleh pasal penipuan dan pemerasan terhadap penumpang berinisial LHI.

Baca Juga: Sepi Pengunjung saat Pandemi, Kebun Binatang Sapporo Lelang Celana Jeans Bekas Cakaran Singa

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa, 22 September 2020.

“Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Adi menjelaskan, keputusan penetapan pasal penipuan dan pemerasan, sesuai dengan laporan korban (LHI) yang merasa ditipu dan diperas karena harga yang dibayarkan untuk rapid tes tidak sesuai dengan harga normal.

Baca Juga: Penasaran dengan Jenis Kelamin Bayinya, Pria Ini Tega Tebas Perut Istrinya dengan Celurit

Sementara untuk pasal pelecehan seksual, masih mencari bukti lebih lanjut untuk menjerat pelaku dengan pasal tersebut.

“Kita coba cari bukti-bukti lainnya untuk menguatkan, bila benar itu terjadi pelecehan,” ungkap Adi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler