Ngotot Gelar Konser Meski Sudah Dicabut Izinnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Akui Khilaf

27 September 2020, 07:07 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan konser musik dangdut di lapangan Tegal Selatan. /ANTARA/Oky Lukmansyah

PR BEKASI - Konser dangdut di Kota Tegal yang viral menuai hujatan dari masyarakat terlebih diselenggarakan oleh pejabat publik yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Setelah ramai menjadi sorotan publik, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya di Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2020 malam.

Baca Juga: Tim Jurnalistik TMMD Reguler Brebes Terus Gali Potensi 

Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu, 23 September 2020 tersebut.

"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Wasmad mengaku dirinya telah diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.

Baca Juga: Bongkar Produk Kecantikan Abad ke-18, Museum Nasional Korsel 'Hidupkan Kembali' Putri Hwahyup 

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno yang telah dicopot mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.

Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.

Baca Juga: Valentino Rossi Resmi Hijrah ke Petronas Yamaha SRT di MotoGP Musim Depan 

Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.

Alhasil, jabatan dari Kapolsek Tegal Joeharno telah dicopot dan kini tengah diperiksa oleh Propam.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler