Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku

- 4 September 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana.
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana. /Shutterstock/

PR BEKASI - Selain mendapat sanksi secara sosial, perzinaan juga termasuk perbuatan yang berkonsekuensi hukum pidana sehingga dapat dipenjara paling lama sembilan bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Kota Tegal Wiwin Dedi Winardi mengatakan, tindak pidana perzinaan diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya di pasal 284.

"Secara umum perzinaan berarti persetubuhan di antara dua orang yang bukan suami istri dan salah satunya telah memiliki pasangan yang sah," ucap Wiwin dalam Dialog Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Jatuh, Disdagin: Hanya Beberapa Komoditas

Saat menjalani proses hukum, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku tindak perzinaan baik oleh polisi, penyidik, jaksa penuntut umum, maupun oleh hakim.

Hal tersebut karena ancaman hukuman maksimal dari perzinaan masih di bawah satu tahun.

Namun demikian, diakuinya sejak tahun 2020 hingga saat ini Kejari Kota Tegal belum menangani kasus terkait dengan perzinaan.

Baca Juga: Berniat Mendaki Gunung di Garut Pada Musim Kemarau, BPBD Beri Peringatan

"Kami belum ada (kasus perzinaan), tapi kami perlu menginformasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa ada pasal yang dilanggar. Jadi ada sanksi yang harus siap dihadapi," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x