Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku

- 4 September 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana.
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana. /Shutterstock/

Dalam kasus perzinaan, kedua belah pihak harus menjalani proses hukum baik pihak lelaki, maupun perempuan.

"Misalkan sang Istri melaporkan suaminya yang selingkuh, dia minta selingkuhan suaminya saja yang diproses hukum. Itu tidak bisa, harus keduanya menjalani proses hukum," ucap Wiwin.

Baca Juga: Spoiler One Piece 989: Semua Kru Topi Jerami Berkumpul!

Dalam kesempatan tersebut, Wiwin pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindak perzinaan karena dapat mengancam keutuhan keluarga dan terancam kurungan penjara.

Selain itu, menurut dia, perzinaan juga akan mendapat sanksi secara sosial dan memalukan keluarga besar, "Kuatkan iman, sayangi keluarga, pikirkan nama baik keluarga."

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek).

Baca Juga: Yogyakarta International Airport Junjung Kearifan Lokal, Ganjar Pranowo: Interiornya Bagus Banget

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja".

Lengkapnya ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku pasal 27 BW.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah