Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku

- 4 September 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana.
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana. /Shutterstock/

Baca Juga: Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku pasal 27 BW.

Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah