Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

- 4 September 2020, 06:26 WIB
Potret salah satu armada bus PT Transjakarta.
Potret salah satu armada bus PT Transjakarta. /Antara

PR BEKASI - Diduga melakukan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur dan mengintimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja, Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan PT TransJakarta kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut merupakan buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020.

"Dalam aksi tersebut, kami menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan," kata Ketua Umum SPT Joko Pitono di Jakarta, Kamis 3 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jalani 26 Reka Adegan Pesta Gay di Kuningan, Ada Adegan Tak Senonoh

Setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, akhirnya karyawan PT TransJakarta melalui SPT membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Joko mengungkapkan bahwa manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada pengurus SPT dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Mereka kemudian mendapatkan skorsing dari 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Menurut Joko, ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latar belakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Beri Stimulus untuk Platform Dagang Online, Menkominfo: Produk UMKM Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x