Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

- 4 September 2020, 06:26 WIB
Potret salah satu armada bus PT Transjakarta.
Potret salah satu armada bus PT Transjakarta. /Antara

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui SPT menuntut kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu.

Namun, melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum juga terealisasi.

"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," kata Joko.

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020.

Baca Juga: Beri Stimulus untuk Platform Dagang Online, Menkominfo: Produk UMKM Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

Pada hari yang sama, selain skorsing juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan WhatsApps yang selanjutnya disusul surat PHK yang dikirim melalui kurir.

Tak hanya itu, manajemen juga secara ilegal telah menyebarkan foto delapan pengurus SPT yang di-PHK hingga beredar ke petugas pengamanan, untuk melarang mereka masuk ke lingkungan TransJakarta. Hal itu merupakan bentuk pencekalan.

Sedangkan menurut Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dan PHK karyawan. Karena dia sendiri baru menjabat selama tiga bulan.

Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2021, Sri Mulyani Akan Ubah Harga Bea Materai Jadi Rp10.000

Dia juga mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x