Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku

- 4 September 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana.
Ilustrasi: Berbuat zina bisa mendapat sanksi pidana. /Shutterstock/

PR BEKASI - Selain mendapat sanksi secara sosial, perzinaan juga termasuk perbuatan yang berkonsekuensi hukum pidana sehingga dapat dipenjara paling lama sembilan bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Kota Tegal Wiwin Dedi Winardi mengatakan, tindak pidana perzinaan diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya di pasal 284.

"Secara umum perzinaan berarti persetubuhan di antara dua orang yang bukan suami istri dan salah satunya telah memiliki pasangan yang sah," ucap Wiwin dalam Dialog Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Jatuh, Disdagin: Hanya Beberapa Komoditas

Saat menjalani proses hukum, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku tindak perzinaan baik oleh polisi, penyidik, jaksa penuntut umum, maupun oleh hakim.

Hal tersebut karena ancaman hukuman maksimal dari perzinaan masih di bawah satu tahun.

Namun demikian, diakuinya sejak tahun 2020 hingga saat ini Kejari Kota Tegal belum menangani kasus terkait dengan perzinaan.

Baca Juga: Berniat Mendaki Gunung di Garut Pada Musim Kemarau, BPBD Beri Peringatan

"Kami belum ada (kasus perzinaan), tapi kami perlu menginformasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa ada pasal yang dilanggar. Jadi ada sanksi yang harus siap dihadapi," katanya.

Dalam kasus perzinaan, kedua belah pihak harus menjalani proses hukum baik pihak lelaki, maupun perempuan.

"Misalkan sang Istri melaporkan suaminya yang selingkuh, dia minta selingkuhan suaminya saja yang diproses hukum. Itu tidak bisa, harus keduanya menjalani proses hukum," ucap Wiwin.

Baca Juga: Spoiler One Piece 989: Semua Kru Topi Jerami Berkumpul!

Dalam kesempatan tersebut, Wiwin pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindak perzinaan karena dapat mengancam keutuhan keluarga dan terancam kurungan penjara.

Selain itu, menurut dia, perzinaan juga akan mendapat sanksi secara sosial dan memalukan keluarga besar, "Kuatkan iman, sayangi keluarga, pikirkan nama baik keluarga."

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek).

Baca Juga: Yogyakarta International Airport Junjung Kearifan Lokal, Ganjar Pranowo: Interiornya Bagus Banget

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja".

Lengkapnya ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku pasal 27 BW.

Baca Juga: Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku pasal 27 BW.

Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah