Dilaporkan ke KPK Dugaan Menerima Gratifikasi, Ini Kata Ganjar Pranowo

5 Maret 2024, 18:50 WIB
Tanggapan Ganjar Pranowo soal laporan IPW ke KPK mengenai adanya dugaan gratifikasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym/pri. /

PATRIOT BEKASI - Calon Presiden dari 03 Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Selain Ganjar Pranowo, IPW juga melaporkan satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014 - 2023 berinisial S.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan tersebut atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi dengan nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Sempat DPO, Dua Pelaku Pencuri Motor di Cikarang Ditangkap

Terkait laporan tersebut Mantan Gubernur Jawa Tengah itu membantah tuduhan IPW.

Menurut Ganjar saat dikonfirmasi dirinya membantah dan tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari dia yang dituduhkan," ujar Ganjar Pranowo dikutip Patriot Bekasi.

Sementara terkait adanya laporan ke KPK, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan masuk dari IPW.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan verifikasi lanjutan laporan tersebut.

"Setelah kami cek, benar ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dan verifikasi terlebih dahuklu uleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Menurut laporan IPW dijelaskan, pertanggungan jaminan kredit diberikan perusahaan asuransi tersebut pada kreditur Bank Jateng, dan dipahami sebagai cashback.

Terkait nilai cashback yang dikendalikan Bank Jateng dari perusahaan asuransi ialah sebesar 16 persen diambil dari nilai premi.

Kemudian dari cashback 15 persen tersebut ada dugaan dialokasikan ke tiga pihak.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler