Viral Aksi Pembegalan di Jakarta Pusat, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

29 September 2020, 18:26 WIB
Tangkap layar kejadian pembegalan terekam CCTV di Jalan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. /ANTARA

 

PR BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga telah melakukan pembegalan.

Diketahui ketiga orang tersebut merampas telepon seluler (ponsel) milik salah seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat.

“Kita tangkap tiga orang pembegal itu SH (20), ATS (27), dan satu orang lagi anak yang berusia di bawah umur. ATS sempat melawan dan mencoba kabur pada saat ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, seperti dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Dari Peselancar Profesional Hingga Jadi Bintang Film Dewasa, Wanita Ini Ungkap Pengalaman Buruknya

Diketahui bahwa ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yag tersebar di tiga kelurahan yakni kelurahan Kebon Kosong, keluraha Sunter Jaya, dan kelurahan Serdang.

Burhanuddin mengatakan pembegalan ponsel milik seorang warga di Jalan Bungur Raya itu terjadi pada Kamis, 10 September 2020.

Kejadian tersebut berakhir viral setelah awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran.

Numun, rencana untuk melakukan tindakan anarkis itu batal dilakukan ketiganya dan berakhir dengan merampas ponsel milik salah seorang warga yang kebetulan tengah memainkan HP di Jalan Bungur Raya pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Musim Burung Kicau Tiba, Pria di Kemayoran Nekat Curi Burung Murai Dijual Rp13 Juta

“Jadi mereka yang tidak jadi tawuran itu, malah melihat warga yang jalan sambil main ponsel. Diikuti lah warga itu, mereka yang bawa celurit mengacung-ngacungkan senjatanya itu ke warga dan ambil ponsel warga itu,” kata Burhanuddin menambahkan.

Usai melakukan pembegalan, dengan segera ketiganya menjual ponsel tersebut serta menggunakan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi masing-masing.

Sementara, para pelaku tersebut dipastikan akan diproses secara hukum.

Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan penjara.

“Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak,” jelasnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler