Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Anggota DPR: Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye

1 Oktober 2020, 10:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. / Twitter/@guspardi_gaus/

PR BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah Pandemi Covid-19 dapat berlangsung lancar.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, pada hari Kamis, 01 Oktober 2020.

"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu, serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sampaikan Prioritas Vaksin, Menkes Terawan: Selain Tenaga Medis, Pekerja 18-59 Tahun Jadi Prioritas

Guspardi Gaus meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu, tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat, karena tahapan Pilkada akan berlangsung lama yakni 70 hari ke depan.

"Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan, tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ujar Guspardi Gaus.

Baca Juga: Kerja Sama Melalui LaporCovid-19, Pemerintah Inggris Beri Dana Rp987 Juta untuk Jawa Barat

Dia mengingatkan bahwa kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 tersebut, bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus menjadi prioritas.

Guspardi Gaus menilai, ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar Pilkada.

Baca Juga: 50 Juta Vaksin Segera Dikirimkan dari Tiongkok, Sinovac dan Bio Farma Mulai Transfer Teknologi

"Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi," ucapnya.

Guspardi Gaus menilai, agar 'hajatan' Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah tersebut berlangsung tanpa kekhawatiran atas Covid-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon, hingga konstituen dan pihak penyelenggara harus saling mengingatkan.

Seluruh pihak harus saling mengingatkan untuk melakukan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Adakan Pertemuan Virtual dengan Menlu Palestina, Retno Marsudi: Keadaan Palestina Memprihantinkan

Di samping itu, saling mengingatkan untuk tidak boleh ada kerumunan yang dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye, berikut sanksi. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar prokes Covid-19, harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama.

Selain itu, kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan kalster baru Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler