Pilkada Serentak 2020 Tiga Bulan Lagi, Bawaslu Minta Segera Diterbitkan Perppu agar Tak Digugat

- 29 September 2020, 08:52 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020. /Bawaslu

PR BEKASI – Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai pada Desember mendatang, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dinilai tidak mudah untuk dijalankan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengaku bahwa hal tersebut bukan tugas yang enteng.

"Bukan tugas yang mudah, karena harus mengawasi tahapan yang juga sekaligus harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Pada hari Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

Karena pertimbangan itu, Abhan pun mengimbau agar jajaran pengawas wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 karena selalu berada di lapangan.

Bagaimanapun, lanjut dia, jajaran pengawas harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar kepada masyarakatnya.

"Memang pekerjaan yang sulit dan penuh risiko. Namun, itu adalah tantangan bagi penyelenggara dalam mengawal tahapan di tengah pandemi corona," tutur Abhan.

Baca Juga: Kuota Umum dari Kemendikbud hanya 5 Gb, KPAI: Tidak Cukup Bagi Siswa SMK, Bisa Habis dalam Sepekan

Selain masalah penerapan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x