Bawaslu Tak Segan Beri Sanksi Tegas bagi Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

- 9 September 2020, 14:07 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR BEKASI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mohchammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan pada masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah. Hal tersebut diketahui pada 4 hingga 6 September 2020.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 9 September 2020, menurut Komisioner Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi saat 243 Bapaslon melakukan arak-arakan saat tahap pendaftaran Pilkada 2020.

Terkait pelanggaran terhadap indikator mengenai meminimalisir kehadiran massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kerap Kritik Vladimir Putin, Alexei Navalny Tewas Diracun di Bandara, G7 Desak Rusia Usut Tuntas

“Secara umum Bawaslu menemukan dan mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan, atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang saat pendaftaran bakal calon dilakukan,” ucap Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

Namun, diketahui bahwa Bawaslu tidak memerinci Bapaslon yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan menghadirkan massa besar saat tahapan pendaftaran.

Menurut Afifuddin, partai dan kandidat patut mempunyai kesadaran kolektif untuk menaati protokol kesehatan pada tahap pendaftaran.

Dia menambahkan, dengan demikian bahwa tahapan Pilkada 2020 selanjutnya tidak lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Viral Manusia Bertato Setelah Tersambar Petir

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x