Bawaslu Tak Segan Beri Sanksi Tegas bagi Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

- 9 September 2020, 14:07 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

“Penyelenggaraan dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan tahapan berikut,” kata Afifuddin.

Dia juga mengungkapkan bahwa seharusnya partai politik serta bakal calon kepala daerah mampu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Arak antarpendukung bakal pasangan calon juga tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” jelasnya.

Sementara terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya sanksi administratif dan sanksi pemidanaan.

“Ada dua hal, yang pertama sanksi administratif. Kedua, sanksi pidana. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk penjatuhan sanksi,” kata Abhan.

Selain itu, Abhan juga memaparkan lebih rinci mengenai sanksi administratif yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

“Tentu bentuknya yakni rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Abhan menambahkan.

Selain sanksi administratif, ada pula sanksi berupa hukuman pidana yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina.

Baca Juga: DKI Jakarta Tawarkan Lima Proyek Invetasi kepada Singapura, Anies Baswedan: Kami Beri Dukungan Penuh

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah