Bawaslu Tak Segan Beri Sanksi Tegas bagi Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

- 9 September 2020, 14:07 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

“Kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing juga ada, juga Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan),” ungkapnya,

Selanjutnya Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah