“Kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing juga ada, juga Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan),” ungkapnya,
Selanjutnya Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada,” ucapnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News