Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada, Bawaslu Usulkan KPU Buat Pakta Integritas

- 8 September 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR BEKASI - Selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 3-6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan 141 bapaslon di hari pertama dan 102 bapaslon di hari kedua.

Melihat banyaknya bapaslon yang melanggar protokol kesehatan, maka Bawaslu mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat deklarasi atau penandatanganan pakta integritas (PI) kepatuhan protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon).

Baca Juga: Cegah Klaster Pilkada, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Hingga 100 Orang 

Usulan tersebut digaungkan dalam rangka pencegahan terjadinya penularan covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 terutama pada tahapan kampanye.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, usulan pakta integritas ini penting, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan.

Apalagi akan ada tahapan kampanye yang harus dilewati dan dilaksanakan.

“Bawaslu mengusulkan KPU membuat deklarasi atau penandatanganan pakta integritas oleh paslon. Waktu dan tempat mungkin ranahnya KPU, tetapi yang paling tepat mungkin saat pengundian nomor urut paslon,” kata Fritz usai pertemuan dengan KPU dan Kemendagri di Jakarta, Senin, 7 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.

Baca Juga: Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x