Klaster Pilkada Dikhawatirkan Jokowi, KPU Minta Peserta Perhatikan Hal Ini

- 7 September 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi kerumunan saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020.
Ilustrasi kerumunan saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020. /Istimewa/Bulukumba

PR BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta kepada seluruh calon peserta yang akan berlaga pada kontestasi pesta demokrasi Pilkada untuk dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, hal itu ia ungkapkan setelah adanya 37 calon kepala daerah yang dinyatakan positif COVID-19 tersebar di 21 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
 
"Bagi bakal calon yang laporan (pemeriksaan kesehatan) belum diterima agar tetap jaga kondisi situasi dan selanjutnya ikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," kata Arief Budiman pada Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Persiapan Pilkada Serentak 2020, Pengamat Politik: KPU Harus Antisipasi Klaster Baru Covid-9

Sementara itu, dari total 678 bakal pasangan calon saat mendaftar ke KPU, 243 di antaranya diduga melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
 
“Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar

Ia menambahkan pelaksanaan protokol kesehatan adalah PR terbesar KPU dalam menjalankan Pilkada tahun ini.
 
Tak ada pelarangan tatap muka dan pengumpulan massa selama diikuti protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan mulai dari 50 persen kapasitas ruangan hingga kehadiran maksimal 50-100 peserta acara.

Baca Juga: Tak Hanya Tahun Ini, Airlangga Hartarto Sebut Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000 Dilanjut Hingga 2021 

Perlu diketahui, data tersebut diterima KPU RI dengan berdasarkan pada laporan KPUD yang telah memiliki hasil pemeriksaan kesehatan terkait virus COVID-19 calon peserta Pilkada usai para calon tersebut melakukan pendaftaran ke KPUD.
 
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Halik Malik menegaskan untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
 
Pihaknya sudah terlibat langsung dalam penyusunan tata cara penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi.
 
"Pilpres 2019 belum ada pandemi saja sudah ada korban 600-an orang. Saat ini juga demikian, belum ada pilkada saja, sudah banyak klaster dan jumlah kasus masih tinggi. Dan kita tahu pandemi belum terkendali," ujar Halik.

Baca Juga: Joko Widodo Desak Kemenkes Buat Perencanaan Pemeriksaan Covid-19 yang Baik di Seluruh Provinsi

Kini pendaftaran calon peserta Pilkada telah ditutup dan selanjutnya KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) hingga 22 September 2020.
 
Usai tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan selesai dijalankan, tahapan Pilkada serentak 2020 dilanjutkan dengan tahapan penetapan Paslon pada 23 September.
 
Sementara, untuk hari pemungutan suara Pilkada yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu, telah disepakati akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah