Cegah Klaster Pilkada, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Hingga 100 Orang

- 8 September 2020, 20:22 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR BEKASI - Melakukan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 memang sangat riskan karena dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Apalagi kegiatan pilkada 2020 selalu disertai dengan kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa. Lalu bagaimana jika para pasangan calon ingin tetap melakukan kampanye pada masyarakat? Apakah diperbolehkan?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa kampanye masih diperbolehkan, dengan syarat jumlah peserta yang hadir harus dibatasi.

Baca Juga: Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19 

"Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang," kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Arief seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" melalui video conference.

Arief Budiman menjelaskan, rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati atau wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

"Kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," kata Arief.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Pada 2015, Alfred Riedl Meninggal Dunia Hari Ini karena Kanker 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x