Cegah Klaster Pilkada, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Hingga 100 Orang

- 8 September 2020, 20:22 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Arief Budiman juga menginfokan bahwa masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Dalam acara yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Tito Karnavian, arahan utama Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga perlu koordinasi dari semua stakeholder, agar tidak terjadi pengumpulan massa yang di luar aturan KPU.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah