Cegah Klaster Pilkada, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Hingga 100 Orang

- 8 September 2020, 20:22 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR BEKASI - Melakukan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 memang sangat riskan karena dikhawatirkan akan semakin meningkatkan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Apalagi kegiatan pilkada 2020 selalu disertai dengan kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa. Lalu bagaimana jika para pasangan calon ingin tetap melakukan kampanye pada masyarakat? Apakah diperbolehkan?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa kampanye masih diperbolehkan, dengan syarat jumlah peserta yang hadir harus dibatasi.

Baca Juga: Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19 

"Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang," kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Arief seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" melalui video conference.

Arief Budiman menjelaskan, rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati atau wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

"Kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," kata Arief.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Pada 2015, Alfred Riedl Meninggal Dunia Hari Ini karena Kanker 

Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang.

"Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya," kata Arief Budiman menjelaskan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang tersebut tidak membatalkan bentuk kampanye. Jadi, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Kroasiat U-19 Selasa, 8 September 2020 

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Namun, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

"Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2-4 bakal pasangan calon," kata Arief Budiman.

Baca Juga: Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19 

Arief Budiman juga menginfokan bahwa masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Dalam acara yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Tito Karnavian, arahan utama Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga perlu koordinasi dari semua stakeholder, agar tidak terjadi pengumpulan massa yang di luar aturan KPU.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah