Cegah Klaster Pilkada, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Hingga 100 Orang

- 8 September 2020, 20:22 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang.

"Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya," kata Arief Budiman menjelaskan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang tersebut tidak membatalkan bentuk kampanye. Jadi, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Kroasiat U-19 Selasa, 8 September 2020 

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Namun, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

"Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2-4 bakal pasangan calon," kata Arief Budiman.

Baca Juga: Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah