Tujuannya, Perppu Pilkada tersebut nantinya untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait Pilkada.
"Harapannya sesegera mungkin. Itu agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya terjadi complaint of court (gugatan) di pengadilan," kata Azis menjelaskan.
Baca Juga: Rencana Luhut Permudah Izin Dokter Asing Ditentang Mahasiswa Kedokteran Indonesia di Tiongkok
Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 diketahui akan digelar kurang dari tiga bulan lagi.
Azis pun mengungkapkan, setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, diharapkan aturannya dapat langsung berlaku.
Sementara untuk pengesahannya, bisa dilakukan menyusul pada masa sidang berikutnya setelah reses selesai.
Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab: Menteri Terawan, Waktu dan Tempat Dipersilahkan
"Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU MD3," ungkap Azis.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Covid-19.
PKPU tersebut kemudian diuban menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang diundangkan pada 23 Septeber 2020 lalu.