Rencana Luhut Permudah Izin Dokter Asing Ditentang Mahasiswa Kedokteran Indonesia di Tiongkok

- 29 September 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi: Dokter WNI lulusan luar negeri.
Ilustrasi: Dokter WNI lulusan luar negeri. /PIXABAY/Sasint

PR BEKASI - Wacana Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya pemerintah mengkaji kemudahan izin praktik bagi dokter asing ditolak keras oleh para mahasiswa kedokteran Indonesia yang menuntut ilmu di Tiongkok.

Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Kedokteran Luar Negeri Indonesia (Perluni) di Tiongkok tersebut keberatan terkait wacana tersebut.

Ketua Umum Perluni Tiongkok, Adi Putra Korompis mengatakan bila kebijakan tersebut diterapkan, maka kesempatan para dokter WNI lulusan luar negeri untuk praktik di Indonesia akan semakin sulit.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

"Bagaimana bisa dokter asing dipermudah, sementara dokter WNI lulusan luar negeri harus berjuang keras agar bisa praktik di Indonesia?" kata mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan kedokterannya di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning itu, Selasa, 29 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebagaimana Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa dokter WNI lulusan luar negeri harus memulai proses yang dimulai dari penyetaraan ijazah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Sempat Jadi Bahan Candaan, Warganet Dibuat Kaget oleh Transformasi Gadis 25 Tahun Asal Jepang ini

Selanjutnya, para lulusan kedokteran luar negeri itu harus melakukan proses administrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x