Dinasti Politik Berpotensi Adanya Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu: Jika Terbukti, Ada Sanksi Pidana

- 26 September 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. /Pikiran Rakyat/ Fian Afiandi/

PR BEKASI - Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19, topik seputar dinasti politik menjadi ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

Dinasti politik didefinisikan sebagai kekuasaan turun-temurun yang dilakukan dalam sebuah keluarga yang masih terikat hubungan darah, untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.

Terkait hal ini, dugaan praktik membangun dinasti politik kembali tampak dalam gelaran Pilkada Serentak 2020, yang direncanakan akan digelar pada Desember mendatang.

Baca Juga: Febri Diansyah Mundur Usai Temukan Hal 'Aneh' di KPK, Novel Baswedan: Bukti Pemerintah Tidak Serius

Dugaan adanya dinasti politik dalam Pilkada 2020 kali ini, tampak dari turunnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming yang menjadi calon Wali Kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution yang nyalon di Medan.

Ada juga putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah yang menjadi calon Wali Kota Tangerang Selatan, dan lain sebagainya.

Menanggapi adanya temuan tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan bahwa dinasti politik bisa membuat penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Tukang Tambal Ban, Bandar Sabu Dibekuk Polres Tangerang Selatan

Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada Serentak 2020, dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tidak netral.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x