141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu: Sudah Melanggar Pasal

- 6 September 2020, 17:11 WIB
Gedung Bawaslu.
Gedung Bawaslu. /PMJ News/

PR BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat, saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sabtu, 5 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.

Baca Juga: Bencoolen Coffee Adakan Pelatihan Virtual demi Cetak Barista dan Pengusaha Kopi Terbaik Indonesia

Fritz mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan dua hal, yaitu memberikan saran perbaikan (teguran), dan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang serta kepolisian.

Karena sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, Fritz juga meyakini bahwa sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia,  KPU telah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari kepada para partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/Penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja.

Baca Juga: Pengadaan Belanja Pemerintah, Puteri Anetta Komarudin: Perlu Kebijakan yang Berpihak bagi UMKM

Tapi ternyata, masih banyak yang melanggar, sehingga mau tidak mau akan dikenakan sanksi bagi para pelanggar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x