141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu: Sudah Melanggar Pasal

- 6 September 2020, 17:11 WIB
Gedung Bawaslu.
Gedung Bawaslu. /PMJ News/

"Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam KPU," tutur Fritz.

Dirinya juga menambahkan, selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sering Merasa Lelah Urus Anak dan Tak Pantas Jadi Orangtua, Kenali Tanda-tanda Parental Burnout Ini

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain, seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

"Arak-arakan dan pengerahan massa, menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," tutur Fritz.

Baca Juga: Tips Pecinta Olahraga Outdoor AgarTerhindar dari Penyebaran Covid-19

Fritz juga menegaskan, pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan menjadi tugas komponen bangsa untuk mensukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh pihak agar tidak hanya bicara teknis kepemiluan, tapi juga ada kepatuhan pada protokol kesehatan.

"Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Lembaga Daerah, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan." kata Fritz.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x