KPU Lakukan Revisi PKPU Terkait COVID-19 Jelang Pilkada, PDIP Beri Dukungan Penuh

- 27 Agustus 2020, 08:12 WIB
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan sepakat mendukung revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan sepakat mendukung revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020. /Ringtime Bali

PR BEKASI – Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Persiapan pun telah dilakukan, selain oleh bakal calon pasangan kepala daerah, dilakukan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persiapan tersebut bukan hanya mengenai teknis pemilu yang nantinya akan dilakukan. Namun, mengenai tes pemeriksaan bagi bakal calon pasangan kepala daerah.

Persiapan jelang pilkada kali ini akan berbeda jika dibandingkan dengan pilkada periode sebelumnya. Hal tersebut akibat kondisi pandemi COVID-19 yang dinyatakan belum berakhir.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Implementasikan Praktik Keuangan Desa, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan dari KPK 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada pada Kamis, 27 Agustus 2020, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa mereka sepakat dengan KPU dalam menentukan persiapan yang harus dijalani oleh bakal calon pasangan kepala daerah 2020.

Dukungan PDIP tersebut mengarah pada revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam, COVID-19.

“Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab tes,” kata Djarot pada Rabu, 26 Agustus 2020 malam.

Revisi PKPU tersebut berisikan bahwa KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis terkait COVID-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x