Baca Juga: Sebanyak 30 Perusahaan Besar di Bekasi Laporkan Karyawannya Terinfeksi COVID-19
Pemeriksaan yang harus dijalani yaitu uji usap alias real time polymerease chain reaction (RT PCR) COVID-19.
Djarot menjelaskan bahwa PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.
Sebelumnya, Arief Budiman, Ketua KPU, mengatakan bahwa mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh bakal calon pasangan kepada daerah tersebut.
Menurut Arief, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 untuk menjalani tes usap COVID-19 ini berdasarkan masukan dari KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca Juga: Akan Dijadikan Depo MRT dan LRT, Warga Jatimulya Bekasi Tolak Pembongkaran Jembatan Dua
Atas masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari COVID-19, selain itu sebagai tindakan preventif meningkatnya penyebaran virus COVID-19.***